JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Medan. Dari penggeledahan itu sejumlah barang bukti diamankan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka hakim Merry Purba pada Rabu (28/8/2018) mulai pukul 21.00-22.00 WIB.
"Kemudian, di PN Medan tadi malam (Rabu malam) pukul 23.00 sampai dengan pagi tadi (Kamis pagi) jam 06.00 WIB. Digeledah pula rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Febri di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukam bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini. "Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," tutur Febri.
KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Medan pada Selasa (27/8/2018) lalu.