Samarkan Suap, Hakim PN Medan Diberi Kode Ratu Kecantikan

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dugaan suap kepada hakim ad hoc Tipikor PN Medan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi atau kode khusus yang digunakan para tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Kode tersebut untuk menghindari agar praktik suap tak terendus petugas.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu kode itu yakni ‘pohon’ yang berarti uang. "Ada juga kode untuk nama hakim, seperti 'Ratu Kecantikan'," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Agus menjelaskan, kode atau sandi itu digunakan tersangka untuk menyamarkan topik pembicaraan dan identitas Merry Purba sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan yang menangani putusan terdakwa Tamin Sukardi.

KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Dari 8 orang itu, 4 di antaranya merupakan hakim PN Medan. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) Hakim Ad hoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Agus.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
7 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
7 jam lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal