Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Seorang admin arisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, untuk bergabung dalam salah satu grup arisan online yang baru dibentuk. Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, yang sebagian besar bermasalah secara keuangan.

Untuk menutupi kekurangan di grup-grup lama, terdakwa diduga membentuk grup baru dan membujuk Andreas untuk ikut, dengan total tarikan sebesar Rp50 juta. Meski awalnya menolak, Andreas akhirnya setuju setelah terus dibujuk.

Korban pun membayar iuran sebesar Rp4,1 juta per bulan. Saat gilirannya menerima uang arisan, Mei tidak menepati janjinya. Akibatnya, Andreas mengalami kerugian sebesar Rp28,7 juta.

Merasa dirugikan, Andreas melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belasan Korban Penipuan Arisan Bodong Laporkan Selebgram Asal Bengkulu ke Polisi

57 tahun lalu

Terlibat Penipuan Arisan Online, Istri ASN di Sumut Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal