Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Seorang admin arisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

MEDAN, iNews.id - Seorang adminarisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mei diduga menggelapkan uang peserta arisan senilai Rp28,7 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emmy Khairani Siregar dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar jaksa Emmy dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Mei Rani, warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belasan Korban Penipuan Arisan Bodong Laporkan Selebgram Asal Bengkulu ke Polisi

57 tahun lalu

Terlibat Penipuan Arisan Online, Istri ASN di Sumut Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal