Gelapkan Motor Temannya, Pemuda di Patumbak Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Putra Pratama saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Namun setelah cukup lama menunggu, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa keberatan dengan aksi pelaku, korban kemudian memilih mengadu ke Polsek Patumbak. 

"Selanjutnya, kami kemudian mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya," ucap Philip. 

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 372 Subsider 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

57 tahun lalu

4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal