Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Petugas yang bergerak berdasarkan laporan korban, berhasil menangkap pelaku di Jalan Pabrik Kimia tanpa perlawanan berarti
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Sementara tersangka mengaku tidak tahu kemana mobil itu dibawa," ujarnya.
Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.