Gakkumdu Punya Waktu 14 Hari Putuskan Kasus Ijazah JR Saragih

Stepanus Purba
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terhadap gugatan JR Saragih-Ance Selian. (Foto: Dok/iNews.id)

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum Sentra Gakkumdu menetapkan status tersangka JR Saragih, Bawaslu Sumut sudah menerima laporan dari masyarakat. JR Saragih disebut memalsukan dokumen yang digunakan saat pencalonan sebagai calon gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Bawaslu Sumut juga sudah memanggil para pihak mulai dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Namun, JR Saragih dan KPU Sumut sebagai saksi tidak juga memenuhi panggilan Bawaslu Sumut dengan alasan kesibukan. Bawaslu Sumut akhirnya melimpahkan penanganan kasus itu ke Sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi, persoalan belum pernah diperiksa namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini mungkin pihak penyidik Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri, sudah mengumpulkan cukup bukti dan memenuhi unsur yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” paparnya.

Syafrida juga Terkait dengan masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen ini, Syafrida mengungkapkan hal ini masih sangat mungkin terjadi. Hal itu tergantung dengan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkumdu seusai memeriksa semua pihak yang terkait.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Bobby-Surya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal