Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum Sentra Gakkumdu menetapkan status tersangka JR Saragih, Bawaslu Sumut sudah menerima laporan dari masyarakat. JR Saragih disebut memalsukan dokumen yang digunakan saat pencalonan sebagai calon gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Bawaslu Sumut juga sudah memanggil para pihak mulai dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Namun, JR Saragih dan KPU Sumut sebagai saksi tidak juga memenuhi panggilan Bawaslu Sumut dengan alasan kesibukan. Bawaslu Sumut akhirnya melimpahkan penanganan kasus itu ke Sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, persoalan belum pernah diperiksa namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini mungkin pihak penyidik Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri, sudah mengumpulkan cukup bukti dan memenuhi unsur yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” paparnya.
Syafrida juga Terkait dengan masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen ini, Syafrida mengungkapkan hal ini masih sangat mungkin terjadi. Hal itu tergantung dengan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkumdu seusai memeriksa semua pihak yang terkait.