Gakkumdu Punya Waktu 14 Hari Putuskan Kasus Ijazah JR Saragih

Stepanus Purba
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terhadap gugatan JR Saragih-Ance Selian. (Foto: Dok/iNews.id)

MEDAN, iNews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam fotokopi legalisasi ijazah milik JR Saragih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Syafrida Rasahan mengungkapkan, masa penanganan memang dibatasi 14 hari karena pelanggaran yang dilakukan JR Saragih bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pemilihan. Karena waktunya sangat dibatasi, maka pemeriksaan JR Saragih yang saat ini menjabat sebagai bupati Simalungun juga tidak memerlukan izin dari menteri dalam negeri (mendagri).

“Sebab, pada saat mendaftar sebagai calon gubernur, bapak JR Saragih bukan sebagai bupati, namun sebagai masyarakat biasa,” kata Syafrida usai pemeriksaan Sentra Gakkumdu terhadap JR Saragih di Kantor Bawaslu Sumut, Senin (19/03/2018).

Mengenai materi pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Disdik DKI Jakarta dalam fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, Syafrida mengaku belum mengetahui secara pasti. Termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Saya belum tahu karena saya belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Namun melihat dari waktu pemeriksaannya, mungkin bisa 10-15 pertanyaan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pak JR Saragih,” ujar Syafrida.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Bobby-Surya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal