Eksekusi Ricuh Rumah Penuh Bendera PDIP di Medan, Petugas Disiram Kotoran Manusia

Ahmad Ridwan Nasution
Petugas saat berupaya masuk saat hendak eksekusi rumah yang banyak bendera PDI di Kota Medan. (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Perkara ini sudah sejak 2015. Penggugat Abdul azis dengan tergugat ahli waris dari dokter. Gugatan tersebut mereka menang, tanah ini milik penggugat," ujar Juru Sita PN Medan M Syahrir Harahap di lokasi, Selasa (30/3/2021).

Dia menjelaskan, sengketa tanah dan rumah tersebut bermula saat pemilik rumah meminjam uang kepada penggugat pada 1994 sebesar Rp55 juta. Utang tersebut tak kunjung dilunasi dan berujung ke pengadilan.

Para ahli waris rumah keberatan karena sejauh ini mereka tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli sebagai lanjutan dari utang piutang tersebut. Perjanjian dengan penggugat sejauh ini hanya sebatas pinjam meminjam uang, tapi mereka tak menampik agunan utang piutang tersebut yakni surat tanah rumah tersebut.

"Pengosongan ini sudah sejak tahun 2017, dilanjukan baik-baik untuk mengosongkan tapi mereka tidak bersedia dan melakukan perlawanan. Ini sudah eksekusi yang ketiga," katanya.

Seusai dieksekusi, para tergugat akan menyiapkan upaya hukum lanjutan. Mereka menduga ada permainan curang yang dilakukan penggugat. Mereka akan mengejar kuasa hukum tergugat yang lama, termasuk notaris yang membuat rumah sengketa tersebut dengan status jual beli.

"Aku punya cucu yang gak berdosa, mau ke mana kami. Kami orang gak punya, hanya orang miskin. Kami ahli waris gak pernah ada tanda tangan apa pun soal jual beli," ucap Farida Hanum, ahli waris tergugat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal