Edy Rahmayadi Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut hingga 15 Desember

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Karena bila tidak sekarang, tentu menjadi utang yang membebani si wajib pajak itu sendiri," ucapnya.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan akan membantu keuangan Pemprov Sumut. Saat ini Pemprov Sumut sangat membutuhkan penerimaan pajak kendaraan untuk pembangunan di Sumut ke depannya, termasuk dalam penanganan covid-19.

"Karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak ini. Kami telah menambah bus samsat keliling 11 unit lagi, penambahan jam pembayaran pajak, hingga sosialisasi masif," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal