Edy Rahmayadi Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut hingga 15 Desember

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2020 mendatang. Langkah pemutihan ini dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut dikarenakan target penerimaan pajak dari pemutihan denda belum tercapai.

Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri mengatakan target awal penerimaan pajak di masa pemutihan denda sebesar Rp200 miliar. Namun, hingga tanggal 14 November 2020 penerimaan pajak dari pemutihan baru mencapai Rp170 miliar atau 85 persen dari target.

Selain karena belum memenuhi target, perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 itu. Hal ini karena masa pemutihan tahap pertama dinilai terlalu sempit.

"Karena itu, pak gubernur menilai perlu perpanjangan masa berlakunya pemutihan denda pajak kendaraan tahap II hingga 15 Desember 2020," ujar Syaiful Bahri, Sabtu (14/11/2020).

Syaiful mengimbau wajib pajak memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan tahap II ini. Penundaan pembayaran pajak akan menimbulkan utang bagi wajib pajak.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal