DPRD Anggap Pemkot Medan Tak Ada Kerjaan Bongkar Toilet di Pos Satpam

Said Ilham
Lokasi toilet yang akan dibongkar oleh Pemkot Medan. (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id – Anggota DPRD Medan, Dame Dumasari Hutagalung mendatangi Perumahan Deli Indah, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Kedatangan mereka untuk mengetahui duduk persoalan yang menyebabkan pemerintah kota (Pemkot) Medan melalui petugas Satpol PP bersikukuh membongkar toilet berukuran 1x1,5 meter di perumahan tersebut.

“Setelah mendengar keterangan dari warga dan kepala lingkungan setempat, diketahui polemik toilet lantaran ada satu warga yang keberatan. Dia memiliki koneksi bagus dengan pejabat sehingga dengan alasan tanpa izin, Satpol PP Medan ingin membongkarnya,” kata Dame Duma Sari, Jumat (12/1/2018).

Dame menyesalkan hanya bangunan toilet tersebut yang dipersoalkan Pemkot Medan. Padahal, banyak bangunan bermasalah yang menyalahi aturan di Medan justru dibiarkan.

“Mayoritas warga di sini secara swadaya mendukung pembangunan toilet tersebut. Mereka prihatin kepada satpam yang berjaga 24 jam tetapi tidak memiliki kamar mandi,” kata dia.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang warga perumahan membangun fasilitas umum. Dame menilai, persoalan ini hanya dibuat-buat. “Toilet ini kan dibangun tidak mengganggu jalan. Warga yang rumahnya berdampingan dengan toilet pun juga tidak keberatan,” katanya.

Kepala Lingkungan (Kepling) Perumahan Deli Indah, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Yusuf Surbakti menuturkan, sejak ada larangan dari Pemkot Medan membuat pembangunan toilet tersebut terbengkalai. Dia sudah izin ke pihak kelurahan terkait pembangunan toilet tersebut. “Kami bingung izin apa yang harus kami urus ke Pemkot Medan untuk bangunan toilet ini,” katanya.

Dia mengatakan, pembangunan toilet tersebut dikhususkan kepada satpam apabila turun hujan dapat menggunakannya. Jika tidak ada toilet itu, satpam harus berjalan sekitar 700 meter untuk keperluan buang air kecil. “Ini kami bangun pakai iuran swadaya masyarakat. Makanya tidak kunjung selesai karena dilarang oleh pemerintah,” kata Yusuf.

Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

57 tahun lalu

Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

57 tahun lalu

Jembatan Taman Cadika Ditutup usai Ambruk, Pj Sekda Medan: Kami Minta Maaf

57 tahun lalu

Tunggak Pajak Rp120 Miliar, Mall Centre Point Medan Kembali Ditutup

57 tahun lalu

Mal Centre Point Medan Bakal Dirobohkan, Seluruh Tenant Diminta Kosongkan Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal