MEDAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penetapan tersebut membuat Calon Gubenur (Cagub) Sumatera Utara (Sumut) Djarot Saiful Hidayat mengaku prihatin.
Menurut Djarot, kasus suap yang melibatkan eksekutif dan leglislatif merupakan kasus klasik yang kerap terjadi. Terlebih, kata dia, terkait dengan pembahasan anggaran.
"Dalam pembahasan, kerap disebut dengan uang ketok. Itu artinya terjadi kolusi antara pemerintah dan anggota dewan. Kolusiya bisa dalam bentuk suap ataupun titipan yang biasa disebut dengan jaring asmara," ungkap Djarot di kediamannya di Jalan Kartini No 6, Medan, Minggu (1/4/2018).
Dia menilai, sudah saatnya pembenahan penganggaran dilakukan dengan membangun sistem yang transparan. "Kuncinya adalah dengan membangun sistem penganggaran yang transparan dengan menggunakan sistem e-budgeting, e-planning. Semuanya dengan menggunakan sistem elektronik," ucapnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menilai, sistem eklektronik memiliki sejumlah kelebihan. Bahkan, Djarot menginginkan semua jenis penganggaran dan pelayanan berlangsung transparan.