Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ajukan Banding

Wahyudi Aulia Siregar
Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara. (Foto:Ist)

Willy mengatakan, dari seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang menyebut memberi uang kepada Fakarich. Sementara pihak Binomo juga tak pernah dihadirkan selama persidangan.

"Di dalam fakta hukum, tidak ada pemberian uang dari saksi-saksi ini kepada Fakar. Pihak Binomo-nya saja sampai sekarang tidak dihadiri. Siapa manajernya dan siapa dalangnya tidak ada dihadiri. Bagaimana Fakar bisa langsung diputus. Putusannya sangat tinggi pula, dari itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.

Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Fakarich, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dihukum 8 tahun penjara. Fakarich juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mentor Trading Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Guru Trading Indra Kenz Mulai Disidang, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

57 tahun lalu

Terlibat Pencucian Uang, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal