Korban Binomo Kembali Ngamuk di PN Tangerang

Sukron
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus Trading Option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, Jumat (26/8/2022).

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus Trading Option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, Jumat (26/8/2022). Dengan berjalan kaki sambil membentangkan poster tuntutan, puluhan korban kasus penipuan Indra Kenz, tiba di PN Tangerang.

Tujuan kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus Trading Option Binomo. Korban sempat berorasi dengan meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Indra Kenz. Korban yang ikut demo sempat emosi dan mengamuk hingga membakar poster.

Sidang kali ini dengan agenda JPU menghadirkan saksi korban terkait perkara tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan juga pencucian uang.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz

57 tahun lalu

Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara

57 tahun lalu

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Lagi, Mobil Mewah Diduga Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Sudah Kantongi Identitas Pemilik Aplikasi Binomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal