Diusir dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing Pendiri FE USU Minta Ganti Rugi Rp6,7 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Ahmad Ridwan Nasution
Keluarga Prof Tobing, pendiri FE USU diusir dari rumah dinas. (Foto: MNC Portal/Ahmad Ridwan Nasution)

Kasus penguasaan aset negara itu juga sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020 dan USU sudah mengabulkan. 

Namun, sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. 

"Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Amalia menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu. 

Sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU. 

Rumah dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, yakni dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Detik-detik Eksekusi Rumah di Surabaya, Penghuni Melawan Tolak Pindah

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Tembok Rumah Dinas Wali Kota Cilegon Roboh Sepanjang 150 Meter

57 tahun lalu

Memanas! Ratusan Warga Tolak Eksekusi Rumah Lahan di Padang Halaban Labura

57 tahun lalu

KPK Obok-Obok Rumah Bupati Pati Sudewo, Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal