Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Asahan Kalap Aniaya Istri dan Mertua Gunakan Kapak

Ulil Amri
Boiman (31 tahun) ditangkap polisi setelah menganiaya istri dan mertuanya menggunakan kapak di Desa Pulau Tanjung, Asahan, Jumat (7/3/2025). (Foto: Ulil Amri).

"Dia (pelaku) mengambil kapak di balik pintu dipukulkannya ke kepala istrinya. Lalu istrinya menjerit minta tolong dan keluarlah ayahnya dari dalam kamar lantas mengambil kapak tersebut terjadi tarik-tarikan, namun kalah tenaga dan tersangka berhasil menarik kapak tersebut dan menghantamkannya ke kepala mertuanya," ucapnya.

Setelah melakukan aksinya, kata dia pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti berupa kapak. Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, lanjut dia berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Simpang Empat. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di kepala. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal