Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.
JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Sebelum penetapan tersangka, JR Saragih dan pasangannya Ance Selian juga telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman enam tahun penjara.