Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar di kawasan Jermal XV.
"Sabu yang dibeli seharga Rp50.000 per paket ini rencananya dikonsumsi pelaku di rumahnya," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Polsek Medan Baru. Sementara itu, bandar yang menjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.