Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan, Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:40:00 WIB
Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan, Tunggak Pajak Rp250 Miliar
Pemko Medan segel Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung serta penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung penyegelan. Langkah ini dilakukan lantaran operasional Mal Center Point tidak memiliki izin dan pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," ujar Bobby, Rabu (15/5/2024).

Sebelum keputusan penyegelan diambil, Pemko Medan telah bertemu dengan PT ACK selaku pengelola mal. Pengelola mal pun sudah diberi waktu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan, penyegelan pun dilakukan. 

"Bangunan ini tidak punya izin apa pun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut