“Hari ini penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya yang diterima oleh iNews.id.
Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ini, kata Febri, untuk mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terutama, hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. Penerimaan suap diduga terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD.
“Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yg meringankan,” ujar Febri.