Diduga Bekingi Rentenir dan Aniaya Warga, Oknum Polisi di Deliserdang Diberi Sanksi

M Andi Yusri
Kuasa Hukum korban, Bennri Pakpahan mewakili Dwi Ngai Sinaga didampingi korban Romulo Makarios Sinaga (kanan) usai sidang disiplin oknum anggota Polresta Deliserdang. (foto: SINDOnews/M Andi)

"Pernah kami tahan selama tujuh hari (Iptu TS). Ya, harapannya dia bisa berubah. Pak Waka langsung yang membacakan putusannya," ujar Elkana. 

Iptu TS ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakannya. 

Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan menyebut kasus tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Medan kaitannya perampasan aset dan dugaan penganiayaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru penanganannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal