Curi Barang Bukti Emas Untuk Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Arie Dwi Satrio
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Ariedwi Satrio)

MEDAN, iNews.id - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat setelah mencuri emas seberat 1,9 kg. Emas yang dicuri oknum KPK berinisal IGAS tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar utang. 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik, oknum pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar pada Juni 2020 lalu saat KPK hendak mengeksekusi barang bukti tersebut. 

"Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Dia bertugas untuk menyimpan dan mengelola barang bukti pada  Direktorat Labuksi yang ada di KPK," katanya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). 

Setelah mencuri barang bukti tersebut, tersangka kemudian menggadaikan. Uang hasil menggadaikan emas batanga tersebut digunakan tersangka untuk membayarkan utang yang dimilikinya. Selain itu, dia juga memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal