Curi Barang Bukti Emas Untuk Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Arie Dwi Satrio
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Ariedwi Satrio)

MEDAN, iNews.id - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat setelah mencuri emas seberat 1,9 kg. Emas yang dicuri oknum KPK berinisal IGAS tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar utang. 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik, oknum pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar pada Juni 2020 lalu saat KPK hendak mengeksekusi barang bukti tersebut. 

"Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Dia bertugas untuk menyimpan dan mengelola barang bukti pada  Direktorat Labuksi yang ada di KPK," katanya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). 

Setelah mencuri barang bukti tersebut, tersangka kemudian menggadaikan. Uang hasil menggadaikan emas batanga tersebut digunakan tersangka untuk membayarkan utang yang dimilikinya. Selain itu, dia juga memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal