JAKARTA, iNews.id - Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih pulang ke kampung halamannya setelah dipecat. Dia kini bertani di Desa Persuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut).
Dia tidak lagi di KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rasamala menjelaskan, dia sudah satu bulan di kampung halaman. Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Selain bertani, Rasamala mengisi waktunya beternak.
"Saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," kata Rasamala, Senin (11/10/2021).
"Lokasi kampung itu di Desa Parsuratan, Balige, Zumut, dekat juga dengan Danau Toba, 15 menit jika mau ke danau," ujarnya.