JAKARTA, iNews.id – Sejumlah perusahaan leasing dan bank telah mengeluarkan aturan yang menerapkan keringanan pembayaran kredit atau cicilan selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Perusahaan dan bank tersebut sebagian besar juga beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengimbau bank di dalam negeri untuk memberikan keringanan dan kelonggaran kepada debitur sehingga bisa meringankan beban para pengusaha mikro dan UMKM di Indonesia.
Diketahui, OJK sebelumnya telah mengeluarkan stimulus untuk mengurangi beban dunia usaha dan masyarakat di tengah wabah Covid-19 berbentuk restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun tetap perlu diingat, restrukturisasi bukan penghapusan utang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi, utang masih tetap ada.
Bentuk restrukturisasi bisa bermacam-macam seperti perpanjangan jangka waktu atau penundaan sebagian pembayaran. Setiap leasing dan bank memiliki skema restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah.