Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara

Wahyu Rustandi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah saat sidang putusan perkara ayah cabuli anak kandung. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERGAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan dalam sidang yang digelar Kamis (25/2/2021). Terdakwa merupakan ayah yang tega mencabuli anak kandung.

Majelis Hakim yang diketuai Febriani dalam pembacaan amar putusannya, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Johan Wijaya. Dia terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu juga memberikan denda senilai Rp500 juta subsider dua bulan penjara sesuai dakwaan alternatif atas perbuatan cabul sebagai orang tua terhadap anaknya.

Sidang vonis tersebut tidak dihadiri terdakwa. Kendati demikian Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku.

Selanjutnya Majelis Hakim juga mengusir penasihat hukum terdakwa karena statusnya di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.

Ibu kandung korban, Happy mengaku vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban. Keluarga berharap saat penahanan terdakwa nanti, Kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitahu tempat terdakwa ditahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal