Buron Setahun, Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Ditangkap

Stepanus Purba
Petugas Kejati Sumut saat mengamankan terpidana penipuan penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus terpidana kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng). Terpidana yakni Heppy Rosnani Sinaga, diamankan dalam kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/4/2019) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Timbul Pasaribu mengatakan, sebelum penangkapan, tim lebih dahulu mengamati gerak-gerik terpidana.

"Jadi sejak Minggu siang tim kami sudah pantau. Setelah kami yakin, langsung eksekusi. Hari ini kami membawanya ke Sibolga untu ditahan di rutan setempat," kata Timbul Pasaribu, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (15/4/2019).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menambahkan, pihaknya membawa terpidana ke Sibolga untuk meminta kesaksiannya dalam siding kasus dugaan penipuan CPNS yang melibatkan mantan bupati Tapteng.

"Terpidana juga akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi terhadap terdakwa mantan bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini proses sidangnya sedang berlangsung," katanya.

Diketahui, perempuan berusia 36 tahun itu didakwa secara bersama-sama dengan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang karena melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng tahun 2013. Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang Rp160 juta.

Namun setelah menyerahkan sejumlah uang, nyatanya korban tidak lolos CPNS. Korban pun melaporkan Heppy ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

57 tahun lalu

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal