Buron 8 Tahun, Pengusaha Hotel Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Medan

Stepanus Purba
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Shallom Telaumbanua (tiga dari kiri) saat diamankan Unit Sergap DPO Pidum Kejari, Minggu. (Foto : Istimewa)

Selama proses persidangan, terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus Ketua Majelis Hakim PN Medan selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009.

"Namun saat ditingkat banding, pelaku dibebaskan dengan putusan ‘onslag van alles rechtsvervolging’ atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA, menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom dua tahun pidana pada 7 Juli 2010," kata Parada.

Setelah putusan MA, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menghindar dengan cara berpindah tempat.

"Saat ini pelaku sudah kami boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," tutur Parada.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Hawai Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal