MEDAN, iNews.id – Shallom Telaumbanua, seorang pengusaha hotel asal Kota Medan yang buron sejak 2011 ditangkap tim Unit Sergap DPO Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dia merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang telah divonis 2 tahun penjara berdasarkan keputusan kasasi pada 7 Juli 2010 silam.
Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang mengungkapkan, terpidana diringkus di lokasi persembunyiannya, daerah Taman Anggrek, Setiabudi, Minggu (11/8/2019) pukul 04.00 WIB. Sebelum penangkapan, pihaknya sudah memantau pergerakan Shallom sejak Sabtu (10/8/2019) sore.
"Kami amankan saat terpidana sedang tengah berkumpul bersama keluarganya," ujar Parada, Senin (12/8/2019).
Dia menjelaskan, terpidana tercatat sebagai warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara. Dia dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel. Berawal saat Shallom mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045.
"Belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008," katanya.