KPK Eksekusi Muara Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana ke Lapas Medan

Antara
Gedung KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Muara merupakan terpidana penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan masa penahanannya dikurangi dari penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal