Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Petugas

Stepanus Purba
Tersangka Ari Anggara Pratama saat diamankan di Mapolsek Medan Barat. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mencuri sejumlah barang seperti mesin cuci dan sepeda BMX warna hitam. 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Medan Barat. Tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal