BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Sabu dan 700 Pil Ekstasi Hasil Operasi Kasus Narkoba

Antara
Petugas BNNP Sumut saat memusnahkan barang bukti 26 kg sabu dan 700 pil ekstasi dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur, Kamis (9/4/2020). (Foto: Antara)

Para tersangka itu merupakan jaringan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Morawa dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Batubara.

"Dari kasus kedua itu, barang bukti yang diamankan 15 gram sabu." katanya.

Atrial menyebutkan, kasus ketiga yakni dengan tersangka Sri Hardiyanti. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Kabupaten Deliserdang. Hasil pengembangan, turut diamankan tersangka lain yakni Andry Prahasta, Indri Syahputra dan Dedek Dermadi.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.

"Para tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Fantastis! Polisi Sita Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp73 Miliar di Pekanbaru

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal