BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Stepanus Purba
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan 5 kg sabu. (Foto: istimewa)

"Tak hanya itu, kami juga menyita satu bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,5 kg," ujarnya. 

Kepada petugas, tersangka IRD mengakui barang tersebut merupakan barang bawaannya. Dia mengakui diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial MB untuk mengambil sabu tersebut di Desa Panto, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. 

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal