Berlaku Mulai Hari Ini, Terbang dari Kualanamu Wajib Vaksin Lengkap

Wahyudi Aulia Siregar
PT Angkasa Pura II meningkatkan layanan pemeriksaan Covid-19 di Bandara Internasiona Kualanamu. (Foto: Istimewa)

Sedangkan penumpang karena alasan medis, lanjut Chandra bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Kemudian hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Chandra menambahkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).

"Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satunya penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen jika ingin melakukan penerbangan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

57 tahun lalu

Terungkap Komplotan Begal Sadis Pegawai Imigrasi di Deli Serdang, Geng Motor Medusa Area

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal