Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin Lengkap, 3 Tersangka Diserahkan Pekan Depan

Stepanus Purba
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak. (Foto : iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin (55) dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pekan depan, ketiga tersangka Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera masuk ke agenda persidangan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, BAP perkara pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke penyidik sejak 1 Februari dan dinyatakan P21 pada 27 Februari.

"Sudah P21 (lengkap), rencana tersangka dan barang bukti akan kami kirim ke Kejaksaaan Minggu depan," ujar Maringan, Jumat (6/3/2020).

Kasus pembunuhan hakim PN Medan ini diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan. Bermula saat penemuan mayat korban di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD miliknya di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada 29 November 2019.

Setelah penyelidikan selama 40 hari, polisi menangkap tiga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka. Otak kasus pembunuhan ini yakni istri korban, Zuraida Hanum (41) karena motif masalah rumah tangga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

6 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

6 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

6 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal