Polisi Limpahkan BAP Pembunuhan Hakim Jamaluddin ke Kejari Medan

Stepanus Purba
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak. (Foto : iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id – Berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) selesai dirampungkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Saat ini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (41) istri korban dan dua eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, nantinya Kejari akan lebih dahulu mempelajari berkas tersebut. Bila dinyatakan lengkap, maka Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Korban awalnya ditemukan tewas dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit, Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019). Hasil penyelidikan, korban tewas dibunuh dalam dua eksekutor atas perintah dari istrinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

6 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

14 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

17 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal