"Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Tatan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemotor menjadi korban begal saat menunggu antrean lampu merah di perempatan Jalan Gaperta dan Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Sebelum membawa kabur motor Honda CBR mikir korban, tersangka terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan enam tusukan dari arah belakang yang mengenai punggung dan leher korban.
Korban yang saat itu baru saja pulang dari mengantar istrinya bekerja berhasil selamat. Dia dilarikan oleh seorang pengendara ojek online ke salah satu rumah sakit yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi pembegalan tersebut.
Kasus itu pun diselidiki polisi. Polisi membentuk tim khusus hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.