Tatan menyebutkan, Agus sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan. Membegal korban yang tengah menunggu antrean di lampu lalu lintas merupakan modus baru pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati. Dia lalu mencari korban yang akan dibegal," kata Tatan.
Tatan menjelaskan, saat menangkap pelaku, personelnya terpaksa menembak kedua kaki tersangka Agus karena melawan dan membahayakan petugas. Selain tersangka Agus, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.
Keenam penadah itu yakni, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia; RBC S (29), warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat; MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.