Ekspresi Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin usai Bebas dari Penjara

Antara
Mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 28 Februari 2023. (Foto:Antara/Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Dzulmi Eldinbebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 28 Februari 2023. Pembebasan itu setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Diketahui, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp2,1 miliar.

Dalam kasus itu, hakim menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung, 11 Maret 2025 Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung, 9 Maret 2025 Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal