Hotmauli mengatakan orang utan Tapanuli tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Orang utan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Sebagian besar populasi orang utan Tapanuli tersebar di Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta terdapat beberapa populasi kecil yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali.
Berdasarkan catatan pemerintah, populasi orang utan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat saat ini berjumlah 400-600 individu. Sedangkan Batang Toru Timur berjumlah sekitar 150-160 individu.
"Diharapkan orang utan tersebut segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, orang utan selalu dalam monitoring tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk memastikan OU tetap berada di habitatnya," ucapnya.