Sebelumnya, KPU Sumut siap menggelar PSU di kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal sesuai putusan MK, Senin (22/3/2021).
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan PSU dengan KPU RI. Namun demikian, KPU Sumut belum menerima terkait data keseluruhan TPS yang akan menggelar PSU.
"Kami bersama dengan KPU ketiga kabupaten yang menggelar PSU koordinasi dengan KPU RI," kata Herdensi, Rabu (24/3/2021).
Herdensi mengatakan koordinasi yang dilakukan untuk mengecek kesiapan logistik serta penentuan jadwal pelaksaan PSU sebagaimana perintah dari MK. Namun demikan, Herdensi tidak mengatakan kapan PSU tersebut akan digelar.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kami terus konsultasi dengan KPU pusat," tuturnya.
Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), sembilan TPS di Labuhanbatu, dan tiga TPS di Mandailing Natal. Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, Senin (22/3/2021).