Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada Nisel, Ini Respons KPU

Stepanus Purba
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan kajian terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) yang mendiskualfikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan petahana ini di diskualifikasi karena terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah selama proses pilkada berlangsung.
 
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, saat ini KPU Nisel sedang melakukan kajian dan pencermatan atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu sesuai dengan PKPU 25 tahun 2013. Dalam melakukan pencermatan rekomendasi tersebut, KPU diberikan ruang untuk memanggil pihak-pihak yang bisa memberikan informasi terkait dengan rekomendasi Bawaslu. 

Herdensi mengatakan, KPU Nisel diberikan waktu selama tujuh hari untuk mencermati putusan Bawaslu tersebut sejak dikeluarkan. 

"Kita tunggu hasil kajiannya. Ada waktu 7 hari kalender, terhitung tanggal 18 Desember sejak rekomendasi dikeluarkan. Berarti 24 Desember paling lama harus dibuat putusan," ucap Herdensi, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya,  Komisioner Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa terbukti menyalahi aturan yang ada. 

"Kami memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa pembatalan calon," kata Harapan, Selasa (21/12/2020). 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal