Bawaslu Menangkan Gugatan JR Saragih, Ini Komentar KPU Sumut

Stepanus Purba
Suasana usai sidang pembacaan putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih-Ance Selian ke KPU Sumut, Sabtu malam (3/3/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Dalam pembacaan amar putusan Bawaslu Sumut yang disampaikan dalam sidang dipimpin oleh Hardi Munthe dan didampingi Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, ada delapan poin disampaikan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon, dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Ketiga, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Kelima, terhadap amar putusan 2, 3, dan 4 di atas, dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon KPU Sumut.

Keenam, memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No.: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan. Kedelapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Terkait poin delapan ini, pasangan JR Saragih-Ance Selian sebelumnya dalam gugatannya meminta agar KPU Sumut menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilgub Sumut 2018.

Jika pasangan JR Saragih-Ance Selian lolos dalam verifikasi kali ini, maka Pilgub Sumut akan diikuti tiga pasangan calon gubernru dan wakil gubernur. Dua pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Sumut, yakni pasangan calon nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal