Bawaslu Menangkan Gugatan JR Saragih, Ini Komentar KPU Sumut

Stepanus Purba
Suasana usai sidang pembacaan putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih-Ance Selian ke KPU Sumut, Sabtu malam (3/3/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) yang memenangkan gugatan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menuai kekecewaan dari komisioner KPU Sumut.

Dalam sidang pembacaan putusan Sabtu malam (3/3/2018), Bawaslu Sumut memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait dengan putusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernut Sumut pada 12 Februari lalu. Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan keputusan KPU Sumut tersebut.

“Putusan Bawaslu sendiri terkait dengan pelaksaan verifikasi ulang kan tidak pernah muncul selama persidangan baik itu dari termohon, pemohon, dan ahli dalam persidangan. Jadi ini semacam kesimpulan tersendiri dari Bawaslu,” kata Benget kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sumut.

Meskipun demikian, KPU Sumut akan mempelajari putusan Bawaslu Sumut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu, pertimbangan hukumnya seperti apa,” ungkap Benget.

Terkait dengan putusan Bawaslu Sumut pada poin yang memerintahkan KPU Sumut untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan, KPU Sumut menjelaskan masih menungggu salinan putusan. “Kami akan menunggu salinan dari keputusan Bawaslu tersebut. Bagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu jika salinannya belum kami terima,” ujar Benget.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal