Bawaslu Menangkan Gugatan JR Saragih, Ini Komentar KPU Sumut
MEDAN, iNews.id – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) yang memenangkan gugatan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menuai kekecewaan dari komisioner KPU Sumut.
Dalam sidang pembacaan putusan Sabtu malam (3/3/2018), Bawaslu Sumut memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait dengan putusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernut Sumut pada 12 Februari lalu. Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan keputusan KPU Sumut tersebut.
“Putusan Bawaslu sendiri terkait dengan pelaksaan verifikasi ulang kan tidak pernah muncul selama persidangan baik itu dari termohon, pemohon, dan ahli dalam persidangan. Jadi ini semacam kesimpulan tersendiri dari Bawaslu,” kata Benget kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sumut.
Meskipun demikian, KPU Sumut akan mempelajari putusan Bawaslu Sumut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu, pertimbangan hukumnya seperti apa,” ungkap Benget.
Terkait dengan putusan Bawaslu Sumut pada poin yang memerintahkan KPU Sumut untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan, KPU Sumut menjelaskan masih menungggu salinan putusan. “Kami akan menunggu salinan dari keputusan Bawaslu tersebut. Bagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu jika salinannya belum kami terima,” ujar Benget.