Dari pengembangan, keduanya mengaku membeli sabu dari seorang pria paruh baya berinisial A (54) warga Kecamatan Medan Petisah.
"Diduga bandar yang menjual narkoba kepada keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu 1,29 gram," kata Fernando.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, ketiganya ditahan di RTP Polres Pematangsiantar beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut.