SERGAI, iNews.id- Personel dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap SR (21) warga Way Kanan, Lampung. Pemuda yang sehari-hari menjual bakso ini diamankan polisi karena membawa kabur anak baru gede (ABG) perempuan berinisial NP (16).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan SO berawal dari laporan pihak keluarga NP ke Polres Sergai, Minggu (17/5/2020). Kepada petugas, keluarga NP melaporkan SR karena diduga membawa kabur NP sejak Selasa (12/5/2020).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban karena membawa kabur anak di bawah umur," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/5/2020).
Robin mengatakan kasus ini bermula saat korban rutin makan bakso di warung bakso milik tersangka. Keduanya akhirnya saling suka hingga berpacaran.
"Usai resmi berpacaran, pada Selasa (12/5/2020) SO mengajak NP untuk datang ke indekos miliknya," kata Robin.