Sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui korban tewas karena dianiaya. “Setelah diinterogasi, keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Fathir mengatakan, untuk sementara, Polres Langkat baru menetapkan ayah tiri korban, Riki Ramadan Sitepu (30), sebagai tersangka. POlisi masih menyelidiki mengenai dugaan keterlibatan sang istri yang juga ibu kandung korban dan motif penganiayaan korban hingga tewas.
“Untuk tersangka Riki, kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal hukuman mati,” ujarnya.