Ayah yang Perkosa Anaknya Tewas Dikeroyok Tahanan di Sel Polres Serdang Bedagai

Fadli Pelka
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang saat konferensi pers. (Foto iNews/Fadly Pelka).

"Ditambah sel tahanan yang over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan tidak istirahat, tidak nyaman dan mudah emosi," kata Kapolres.

Tersangka TS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Warga Kecamatan Sei Bamban tersebut memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur.

TS ditangkap petugas setelah dihakimi warga. Kemudian Kepala Desa Gempolan mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
26 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

28 hari lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

2 bulan lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

2 bulan lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal